TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PUSKESMAS KEBUMEN III
Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya yang merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan.
KEPALA PUSKESMAS
Kepala Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan Puskesmas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
b. Pengelolaan klister
c. Koordinasi jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas
d. Pengelolaan data dan sistem informasi
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Puskesmas
f. Pelaksanaan urusan administrasi Puskesmas.
Klaster terdiri atas:
a. Klaster manajemen
b. Klaster kesehatan ibu dan anak
c. Klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia
d. Klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan
e. Lintas klaster.
Klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang memiliki tugas memberikan pelayanan secara komprehensif sesuai ruang lingkup klaster.
PENANGGUNG JAWAB KLASTER
Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab klaster menyelenggarakan fungsi:
a. Menyusun rencana kegiatan klaster
b. Melakukan pembagian tugas pelaksana upaya/kegiatan klaster
c. Melakukan koordinasi pelayanan pada klaster
d. Melakukan penjaminan mutu pelayanan klaster
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas klaster
f. Menyusun laporan secara rutin
g. Menyampaikan laporan kepada kepala Puskesmas secara berkala.
KLASTER 1 (MANAJEMEN)
Klaster manajemen bertugas memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan berjalan dengan baik, sumber daya yang dimiliki Puskesmas direncanakan dan dipenuhi sesuai dengan standar untuk mendukung Pelayanan Kesehatan berjalan sesuai dengan standar mutu. Klaster manajemen menyelenggarakan :
1. Manajemen inti Puskesmas;
2. Manajemen arsip;
3. Manajemen sumber daya manusia;
4. Manajemen sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan;
5. Manajemen mutu pelayanan;
6. Manajemen keuangan dan aset atau barang milik daerah;
7. Manajemen sistem informasi digital;
8. Manajemen jejaring; dan
9. Manajemen pemberdayaan masyarakat.
KLASTER 2 (KESEHATAN IBU DAN ANAK)
Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak bertugas mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran. Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak memiliki sasaran:
1. Ibu hamil, bersalin, atau nifas;
2. Bayi dan anak balita;
3. Anak pra sekolah;
4. Anak usia sekolah; dan
5. Remaja.
KLASTER 3 (KESEHATAN DEWASA DAN LANSIA)
Klaster yang melakukan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia, memiliki sasaran dewasa dan lanjut usia yang menyelenggarakan :
1. Upaya Kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan perseorangan secara komprehensif untuk memenuhi kebutuhan kesehatan sesuai dengan siklus hidup;
2. Pemantauan situasi kesehatan wilayah kerja yang meliputi mortalitas, morbiditas, serta cakupan pelayanan sesuai dengan siklus hidup sampai tingkat desa/kelurahan, dan dusun atau rukun tetangga/rukun warga; dan
3. Pembinaan teknis jejaring Puskesmas sesuai dengan kelompok sasaran.
KLASTER 4
(PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DAN KESEHATAN LINGKUNGAN)
Klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan bertugas mencegah dan mengendalikan penularan penyakit menular pada masyarakat serta menyelenggarakan Upaya Kesehatan lingkungan.
Klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan menyelenggarakan:
1. Surveilans dan respons penyakit menular, termasuk surveilans kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah; dan
2. Surveilans dan respons kesehatan lingkungan, termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit.
LINTAS KLATER
Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan yang mendukung pemberian Pelayanan Kesehatan pada klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kesehatan ibu dan anak, klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia, serta klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan.
Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster berupa:
1. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
2. Pelayanan gawat darurat;
3. Pelayanan kefarmasian;
4. Pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat;
5. Pelayanan rawat inap;
6. Penanggulangan krisis kesehatan; dan
7. Pelayanan rehabilitasi medik dasar.